Nyatakan Sikap Revisi Peraturan dan Kebijakan Pemerintah, Massa Front Nelayan Bersatu Datangi Kantor DPRD Indramayu

“1. Agar Pemerintah ataupun pihak terkait lainnya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait :

  • Indeks Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi, Untuk ukuran
    kapal GT< 60 adalah 2 persen, Kapal ukuran 60<GT<100 adalah 3 persen.
  1. Menolak masuknya kapal asing dan eks asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)
    Indonesia dan penurunan tarif tambat labuh
  2. Meminta alokasi ijin penangkapan 2 WPP yang berdampingan.
  3. Mengusulkan Adanya harga BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT
    dengan harga maksimal Rp 9.000 per liter.
  4. Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal
    30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT.
  5. Merevisi sangsi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring
    System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
  6. Pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan
    penegakan hukum kapal perikanan.
  7. Meminta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasikan
    ijinnya menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinan.” Terangnya.

Kajidin menambahkan, sudah banyak kawan-kawan nelayan menjadi korban atas kebijakan pemerintah yang tidak transparan, membuat aturan atau kebijakan tanpa melibatkan perwakilan nelayan, menaikan harga BBM jenis solar Industry tanpa sosialisasi dan seakan tanpa rasa empati, serta memikirkan nasib kami yang harus kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarga. Imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Maka, melalui DPRD Indramayu, kami menitipkan surat untuk Bapak Presiden Ir. H. Joko widodo dan pejabat terkait, juga kami sampaikan sebagaimana permohonan kami terhadap pemerintah berdasar pernyataan sikap yang telah di sepakati bersama oleh seluruh perwakilan nelayan yang ada di wilayah Jawa dan termasuk dari DKI Jakarta pada tanggal 1 Juni 2022 di Kota Tegal,

Tapi Kajidin sangat Kecewa ketika mau menitipkan surat di DPRD kabupaten Indramayu tidak ada satupun perwakilan dewan yang bisa ditemui dan akan melaporkan Kedewan kehormatan DPR RI ,”tutupnya.


Sumber : Bakrudin

Pos terkait