GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI | BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005, rabu 8/6/2022.
Izhar Ma’sum Rosadi Ketua Perkumpulan BALADAYA mengungkapkan berdasarkan data TLRHP BPK RI, bahwa sejak TA 2005 s.d semester 1 2021, BPK RI terungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan
potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123 -an Miliar dan BPK RI telah memberikan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 -an Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan tetapi belum sesuai dengan yang direkomendasikan, ujarnya.
Dan ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4 -an miliar belum ditindaklanjuti oleh pemkab Bekasi, katanya.
Selanjutnya, ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara, kata Izhar.
Sebagai warga kabupaten Bekasi, saya berharap agar pemkab Bekasi, SIAPAPUN PEMIMPINNYA, dqpat melaksanakan semua rekomendasi BPK RI 100 %,, agar pengelolaan keuangan daerah akuntabel dan bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi, tegasnya.
Selain itu juga, dengan 100% nya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi, Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik, tutupnya.
Penulis : Gusti suryowigatyo