Koramil 0818/02 Batu Bersama Polsek Dan Intansi Terkait melaksanakan Himbaun Dan Sosialisasi Kepada Para Pedagang Tentang Penetapan Harga Minyak Curah

GAYABEKASI.ID | MALANG – Sesuai permendag no 11/2022 tanggal 16 Maret 2022, untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah Rp. 14.000/Ltr atau Rp. 15.000/Kg. Hal ini sudah merupakan kesepakatan pemerintah yang harus di taati oleh para pengusaha dan pedagang.

Koramil jajaran Kodim 0818/Malang-Batu dalam hal ini Koramil 0818/02 Batu bersama anggota Polsek dan intansi terkait melaksanakan himbaun dan

Bacaan Lainnya

sosialisasi kepada para pedagang tentang penetapan harga minyak curah, yakni dengan memasang banner himbaun di area pasar. Minggu (29/5/22)

Menurut Kapten Inf Didik selaku Danramil 0818/02 Batu mengatakan bahwa kegiatan ini di laksanakan agar tidak ada penimbunan minyak dan pedagang yang menaikkan harga minyak.

” Koramil bekerja sama dengan Polsek dan intansi lainnya akan selalu mengecek semua pasar yang ada di wilayah batu tentang harga minyak curah, apakah harganya sesuai yang di tetapkan pemerintah apa tidak,” ucapnya

” Kasihan masyarakat kecil jika bahan pokok naik, akibat oknum – oknum yang tidak bertangguangjawab seperti penimbunan minyak goreng,”. Tegasnya


Pos terkait