Wakili Dandim Pasipers Kodim 0507/Bekasi Ikuti Acara Lounching Rumah Restorative Justice Secara Virtual

GAYABEKASI.ID | Kodam Jaya, Kota Bekasi – Pasipers Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Kusmayadi mewakili Dandim 0507/Bekasi hadiri kegiatan Lounching Rumah Restorative Justice Secara Virtual, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Jln. Veteran no.1 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Rabu (16/3/2022).

Menurut informasi kegiatan Lounching Rumah Restorative Justice tersebut di buka oleh Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H., dalam rangka membumikan hukum dengan

Bacaan Lainnya

berbasis kerifan lokal di masyarakat pihak Kejaksaan Agung resmi membuka Program Rumah Restorative Justice (RJ) dengan harapan bisa mengarah pada suatu kententeraman dalam masyarakat.

Karena ada penyelesaian-penyelesaian yang langsung menyangkut pihak korban, pihak pelaku, keluarga korban, keluarga pelaku, atau masyarakat lain.

Hadir dalam acara tersebut Laksmi Indriyah P, SH.L.LM (Kajari Kota Bekasi), Reny Hendrawati (Sekda Kota Bekasi), Cecep Suherlan, SE (Kabankesbangpol Kota Bekasi), Mayor Inf Kusmayadi (Pasi Pers Kodim 0507 Kota Bekasi),

Aiptu Untung Subagyo (Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi), Dyah K, SH.MH (Kabag Hukum Setda), Robert TP Siagian (Kabag Tapem), Yadi Cahyadi, SH.MH (Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi), Sigit Prabawa, SH.MH (Kasubagbin Kejari Kota Bekasi), Kusnendar

(Kanit Bimas Polsek Jatisampurna), Sutikno (Dan Unit Intel Kodim 0507 Kota Bekasi), Nurjanah (Kasi Pemerintahan Kec. Jatisampurna) dan Timin Suratin (Sekertaris Lurah Jatirangga).

Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut di awali dengan pembukaan dan Menyanyikan lagu indonesia raya yang dilanjutkan dengan Menyanyikan mars kejaksaan dilanjutkan Pembacaan Do’a dan Penayangan video restorative justice.

Penyampaian sambutan pun turut di sampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bapak Fadil Subhana dan Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Dalam rilis tertulisnya Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Iwan Aprianto.S.I.P., menyampaikan informasi dari Pasipers Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Kusmayadi, Dandim mengatakan

bahwa Rumah Restorative Justice (RJ) ini untuk kemaslahatan rakyat dengan melibatkan aparatur kejaksaan yang berada di wilayah, selain itu Rumah Restorative Justice (RJ) ini selain dapat di gunakan sebagai penyelesaian perkara

pidana, juga bisa di gunakan untuk penyelesaian perkara perdata. sesuai pesan yang disampaikan Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H,.

Adapun penyelesaian perkara yang dapat di selesaikan adalah perkara kategori ringan dengan kerugian di bawah 2,5 juta rupiah atau ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara agar tidak sampai ke

pengadilan, dan penyelesaian masalahnya mengedepankan kearifan lokal dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara bermusyawarah .

Semoga dengan adanya program Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dapat mewujudkan perdamaian dan pemulihan keadaan semula sebelum perkara diproses ke

aparat penegak hukum yang mana proses hukum bisa diselesaikan di tingkat bawah seperti desa atau kelurahan sebelum diproses di Kejaksaan atau Kepolisian dengan menjunjung tinggi adat istiadat dan ke arifan lokal. (Sumber Kodim 0507/Bekasi)

Pos terkait