Danunit Kodim 0507/Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Kampung Restorative Justice

GAYABEKASI.ID | Kodam Jaya, Kota Bekasi – Dalam rangka pembentukan Kampung Restorative Justice di daerah Kota Bekasi Danunit Intel Kodim 0507/Bekasi Lettu Inf Sutikno Hadiri Rapat Koordinasi bersama para

unsur terkait, yang bertempat di Kejaksaan Negri Bekasi Jl Veteran no1 Kel.Margajaya Kec.Bekasi Selatan Kota Bekasi. Senin (14/3/2022).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanannya kegiatan rapat tersebut di pimpin oleh Ibu Laksmi (Kepala Kejaksaan Negri Bekasi) yang di dampingi oleh Yadi Cahyadi (Kasi Intel Kejaksaan) dan Restu Andi C. S.H.M.H (Kasi Pidsus)

dengan turut mengundang, Cecep Suherlan (Kabankesbangpol), Ibu Diah (Kabag hukum Pemkot bekasi), Dennie (Kasi Pidum Kejaksaan egri, Nata wirya (Plt.Camat Jatisampura), Aiptu Sigit Prabawa SE.S.H.(Kanit Krimsus Polres),

Aiptu Dirga (Kapolsek Jatisampurna), Aiptu Valery Lekahena .SH.(Kanit Reskrim Jatisampurna), Lettu Sutikno (Danunit Inteldim 0507/Bks) dan Robert (Kabag Tata pemerintahan).

Pada kesempatan Rakoord tersebut Ibu Laksmi (Kepala Kejaksaan Negri Bekasi) Menyampaikan bahwa perencanaan pembentukan Kampung Restorative justice di wilayah Kota Bekasi, yang mana

sebelumnya sudah di komunikasikan dengan para Unsur Forkopimda (Plt.Walikota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi). ucapnya.

Menurutnya pembentukan Kampung Restorative justice di wilayah Kota Bekasi dengan wilayah pertama menjadi percontohan adalah Kecamatan Jatisampurna.

Dalam kesempatan yang sama Lettu Inf Sutikno (Danunit Intel Kodim 0507/Bekasi) mewakili Kodim 0507/Bekasi dalam hal ini Dandim 0507/Bekasi, menyampaikan bahwa “Apa yang menjadi keputusan hasil

rapat hari ini akan di laporkan ke Pimpinan atas, “Yang intinya kami dari Kodim 0507/Bekasi siap mendukung pelaksanaan Pembentukan Kampung Restorative Justice”,tutur Lettu Inf Sutikno.

Adapun penyelesaian perkara yang dapat di selesaikan adalah perkara kategori ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 5 tahun penjara agar tidak sampai ke

pengadilan, dan penyelesaian masalahnya mengedepankan kearifan lokal dalam penyelesaian perkara yaitu dengan cara bermusyawarah .

Sebagai wilayah percontohan kampung Restorative Justice kali ini adalah wilayah Kelurahan Jatirangga yang sudah terbukti mempunyai kearifan lokal yang kuat. (Sumber Kodim 0507/Bekasi).


Pos terkait