Dinas Sosial Pessel Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Enam Orang TKSK Tanpa Alasan yang Jelas

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudara dari Camat Linggo Sari Baganti menunjukkan bahwa saudara dinyatakan bekerja kurang dalam mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan Sosial tingkat kecamatan selama ini, disebabkan kurangnya koordinasi dan komunikasi dengan instansi kecamatan tempat saudara ditugaskan.

Saudara juga kurangnya mendukung percepatan Vaksin sejak tahun 2021 yang lalu maupun sampai saat sekarang di Kecamatan Linggo Sari Baganti, khusunya terhadap KPM dan keluarga KPM penerima bansos sangat diharapkan kerjasamanya oleh instansi pemerintah lainnya untuk kesuksesan program tersebut.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan vaksinasi bagi penerima bansos telah ditegaskan dalam peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid. Saudara sebagai TKSK seharusnya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan peraturan Menteri Sosial 28 tahun 2018 tantang TKSK khususnya diatur dalam pasal 4 ayat 4 dan 5.

Disamping permasalahan tersebut pada 2021 yang lalu diterima laporan masyarakat terkait perbuatan saudara yang melakukan perbutaan yang menyalahi kewenangan. Hal ini bertentangan dengan peraturan menteri Sosial nomor 28 tahun 2018 tentang TKSK.

Berkaitan dengan tersebut diatas dengan segala hormat saudara diberhentikan sebagai TKSK kecamatan Linggo. Atas nama kedinasan, kami mengucapkan terima kasih banyak atas pengabdian saudara selama ini yang telah membantu penyelanggaraan sosial di kecamatan.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Sosial Pessel, Wendra Rovikto mengatakan, dirinya sedang rapat dan belum bisa memberikan keterangan terkait enam orang dipecat itu.

“Saya sedang rapat belum bisa memberikan keterangan soal enam orang yang dipecat itu,” ujarnya,


Pos terkait