Dinas Sosial Pessel Keluarkan Rekomendasi Pemecatan Enam Orang TKSK Tanpa Alasan yang Jelas

“Semua proses pemecatan TKSK tergantung Kementrian Sosial dan Dinsos Provinsi bukan Dinas Sosial Pessel yang memecat kami, dan salah kami apa? Apakah hanya persoalan-persoalan politik, kalau itu berarti kami yang enam orang ini telah dizolimi oleh Pemkab Pessel melalui Dinas Sosial,” ujar mereka.

Terkait Surat Pemberhentian oleh Dinas Sosial kepada enam orang TKSK tersebut ternyata tidak mempunyai dasar hukum yang sah.
Dimana pemecatan para pendampingan TKSK hanya bisa dilakukan oleh Kemensos.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Permensos No 5 tahun 2021 pasal 47 yang berbunyi dipoin G menjelaskan, dimana Fungsi Tim Koordinasi Kabupaten hanya membantu melakukan pembinaan peningkatan kapasitas serta penilaian kinerja dan kompetensi Korda dan Pendamping Bansos. Begitu juga dengan Korda yang ada di Kabupaten hanya sebatas Kordinasi dan Evaluasi saja.

Soal pemecatan, Engki menjelaskan,
Pada saat Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 tentang TKSK mulai diberlakukan maka Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 95), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Jadi yang memiliki kewenangan yang memecat kami sebagai TKSK adalah Kemensos bukan Dinsos Kabupaten,” ujarnya.

Surat Pemberhentian terhadap enam orang TKSK oleh Dinas Sosial Pessel Berdasarkan pemberitaan nomor 460/168/DSPPrPA-PS/2022: Perihal: surat peringatan sekaligus pemberhentian sebagia TKSK

Pos terkait