Diskominfo Kabupaten Agam Terkesan Diskriminasi Jurnalis

GAYABEKASI.ID — LUBUK BASUNG, KAB AGAM —Seperti yang tertuang dalam Pepatah Minang, “Sakali Aia Gadang, Sakali Tapian Barubah” yang mana artinya dimana setiap ada Pergantian Pemimpin disuatu “Teritotial” maka berganti pula segala sistem dan aturan serta kebijakan sesuai kehendak “Sang Stack Holder” tersebut.

Sama halnya yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, saat ini, dengan bergantinya Kepemimpinan “Bupati” maka berganti pulalah sistem serta pola Pemerintahan Daerah itu, hal ini berlajut pada sistem dan mekanisme yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo-red) Kabupaten Agam, terkait aturan dan persyaratan Kontrak Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Perss, (Wartawan-red) yang bertugas di Daerah tersebut.

Bacaan Lainnya

Seperti yang diungkapkan Rekan Pers, yang bernaung di bawah beberapa Perusahaan Pers dan organisasi Pers di Agam, “Sangat disayangkan Pihak Diskominfo Agam, di bawah kepemimpinan Rahmad Laksmono, saat ini terkesan arogan dan mengedepankan Diskriminasi terhadap Perusahaan dan Insan Pers Lokal yang selama ini ikut serta berkontribusi terhadap Kegiatan – kegiatan Pemetintah Daerah Kabupaten Agam, ini secara kontinyu.

Hal itu disampaikan Rahmatsyah, Sapaan Bj.Rahmat Dirwaster (BPKP).Badan Pemantauan Kebijakan Publik. Perwakilan Wilayah Sumbar dengan dikeluarkannya aturan
Diskominfo Agam, yang dinahkodai Rahmat Lasmono, terkesan mendiskriminasi dan mengkotak-kotak Wartawan yang ada di Kabupaten Agam.

Pos terkait