Efek Domino Larangan Ekspor Batubara dalam Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

Untuk itu Pemerintah perlu menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

“Jika Kepmen itu dipatuhi, maka pengangkutan batubara melalui laut bisa terus berjalan secara berkesinambungan. Pengusaha angkutan laut dalam negeri juga dapat bertahan karena armadanya beroperasi dan memberi efek juga ke para pelaut yang bekerja di kapal-kapal tersebut. Ingat,

Bacaan Lainnya

kepentingan nasional harus lebih diutamakan. Berapa pun nilainya, ketahanan energi nasional harus diutamakan,” jelas Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng juga mendukung ketegasan dari Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Hubungan Laut. “Langkah Hubla dengan meminta para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama; para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama; Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam; para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan; dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal pengangkut batubara ekspor sangat tepat.

Pihak-pihak tersebut agar memantau pergerakan kapal pengangkut batubara ekspor. Apabila ada yang melanggar aturan larangan ekspor batubara sementara ini harus ditindak tegas,” kata Capt. Hakeng.


Sumber : Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa

Pos terkait