Efek Domino Larangan Ekspor Batubara dalam Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

“Apalagi ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup,” sambung Capt. Hakeng yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Pertambangan di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI).

Disamping mendukung ketahanan energi, langkah yang diambil Pemerintah juga akan menghidupkan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan transportasi angkutan laut, terutama bagi Kapal-kapal pengangkut batubara ke berbagai daerah pertambangan batubara di Indonesia dengan tujuan ke pelabuhan yang terdekat dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap PT PLN.

Bacaan Lainnya

“Saya memberikan suport terhadap langkah Menteri ESDM dengan menghentikan pengapalan batubara untuk ekspor saat ini. Saya juga mendukung, karena secara tidak langsung akan menggerakan perekonomian lokal terutama di sektor maritim.

MoodKarena dengan begitu, utilisasi kapal-kapal pengangkut batubara di dalam negeri bisa lebih dimaksimalkan. Saya melihatnya sebagai sebuah stimulus dan kado tahun baru bagi Pengusaha Kapal Domestik di Indonesia dari Pemerintah, terutama bila dikaitkan dengan efek Pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh para Pengusaha,” ujar Capt. Hakeng.

Capt. Hakeng juga meminta kebijakan ini bisa lebih tegas lagi. Apalagi Pemerintah sebetulnya telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Pos terkait