Efek Domino Larangan Ekspor Batubara dalam Membangkitkan Sektor Angkutan Laut Domestik

GAYABEKASI.ID — JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan surat Nomor B- 1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Kemudian diikuti dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara juga mengeluarkan surat Nomor B 1611/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang hal Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri.

Surat yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM terkait pelarangan sementara ekspor batu bara itu juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal yang sama yaitu 31 Desember 2021. Surat dengan Nomor UM.006/25/20/DA-2021 tersebut berisikan pelarangan sementara pengapalan ekspor muatan batu bara tersebut.

Bacaan Lainnya

Surat ditujukan kepada para Direktur Utama Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan para Direktur Utama Perusahaan Nasional Keagenan Kapal untuk tidak melayani pengapalan muatan batu bara yang akan diekspor dengan kapal yang dimiliki/dioperasikan dan/atau diageni selama periode 1 Januari s.d. 31 Januari 2022.

Surat pelarangan sementara ekspor batubara mendapat tanggapan positif dari Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa SSiT., M. Mar, Pengamat Maritim dan Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI).

“Semua pihak harus bisa memahami dan mematuhi apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk pelarangan ekspor sementara batubara,” katanya kepada media di Jakarta, Senin (3/01/2022).

Pos terkait