Komisi IV DPRD Agam Kungker ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar

Kemudian, Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar yang diwakili Sekretaris, Drs. Sadrianto, M.Pd menyampaikan beberapa paparan mengenai keresahan para orang tua mengenai Zonasi penerimaan siswa didik baru.

“Kami di Dinas Pendidikan terus berupaya semaksimal mungkin dengan sistem PPDB zonasi ini, karena sudah diatur dalam Permendikbud no 1 tahun 2021. Dan untuk penerimaan guru P3K sekarang lagi melaksanakan seleksi tahap ke 2 (dua). Jadi kita membangun suatu pendidikan itu dengan sistem”. jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Yopi Eka Anroni anggota DPRD Komisi IV mempertanyakan mengenai PPDB Nasional yang sangat banyak mengecewakan bagi orang tua siswa.

“Sistem PPBD ini memang berskala Nasional dimana sistem penerimaan siswanya berdasarkan zonasi atau jarak tempuh rumah siswa. Yang sangat disayangi sekali sistem PPDB zonasi ini bagi siswa yang berprestasi yang ingin bersekolah di sekolah favorit yang terkendala dengan jarak tempat tinggalnya.

Ini kan sangat merugikan bagi siswa itu sendiri. Selain itu sistem zonasi tersebut juga ada yang memanipulasi data siswa sendiri. Bagaimana Dinas Pendidikan sendiri mencarikan solusi untuk kedepannya”.

Pos terkait