Tim Advokat D’Perfect Lawyer Partner Kal-Sel sebagai Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Oleh Oknum Sat Pol PP

GAYABEKASI.IDBANJARMASIN – Aksi Pemukulan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Sejumlah Oknum Satpol PP dan Dishub Kota Banjarmasin terhadap Ferdy WS menjadi berbuntut panjang.

Aksi Pemukulan dan pengeroyokan tersebut terjadi ketika Ferdy menanyakan Surat Tugas Tembongkaran Baleho miliknya di Jalan Simpang Kuripan Banjarmasin kepada petugas.

Bacaan Lainnya

Pertanyaan tersebut disambut kemarahan oleh sejumlah oknum petugas, sehingga terjadi aksi pengeroyokan yang juga terjadi aksi  pemukulan yang diterima  Ferdy dan diduga dilakukan sejumlah oknum Sat Pol PP dan Dishub  Kota Banjarmasin

Korban dipukul dan dikeroyok di tengah kerumunan,saat proses pembongkaran baleho bando disimpang Kuripan Banjarmasin

Ferdy tak berdaya dan tak bisa berbuat apa – apa hanya pasrah merasakan pukulan dan tendangan dari aksi brutal sejumlah oknum SatPol PP dan Dishub Kota Banjarmasin, Yang katanya menerima Perintah langsung dari Walikota Banjarmasin untuk melakukan pembongkaran Baleho atas Dasar Penertiban reklame yang terpasang di Kota Banjarmasin.

Untung saja pada saat itu petugas kepolisian cepat mengamankan Ferdy dari Aksi Berutal Oknum petugas SatPol PP.

Akibat Aksi Berutal tersebut Ferdy mengalami luka memar pada mukanya dan pinggangnya akibat tendangan dan pukulan dari para oknum petugas.

Atas insiden ini Ferdy melaporkan Pengaduan ke Polres Banjarmasin dengan didampingi tim advokat D’Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin dengan laporan STTLP/425/X/2021/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALSEL ditanda tangani oleh  Kepala SPKT Kanit III Ipda Supriyono, tertanggal 30 Oktober 2021.

Ferdy yang juga selaku putra pemilik PT Wahana Inti Sejati (Wins) Winardi Sethiono yang telah lama sebagai rekanan pemkot Banjarmasin dan persoalan tersebut dipicu oleh miskomunikasi peraturan daerah yang diberlakukan oleh pemkot Banjarmasin terhadap pengusaha advertising dan dianggap tidak jelas peraturan mana yang menjadi dasar acuannya.

Miskomunikasi tersebut mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Banjarmasin dan mengupayakan melakukan mediasi antar kedua pihak tetapi pihak pemkot Banjarmasin tetap ngotot melakukan pembongkaran saran dan usulan DPRD Kota tak diguberis oleh Wali Kota Banjarmasin (Ibnu Sina)  ujar Winardhi  pengusaha Advertising baleho.

Menurut H.Dudung sebagai Tim kuasa Hukum Ferdy mengatakan “kami  tim penasehat Hukum mengapresiasi pihak Penyidik Polresta Banjarmasin telah bersikap profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan klien kami Ferdy.WS para saksi telah diperiksa dan penanganan perkara juga transparan.

kami akan terus mengawal dan memantau  proses hukum tersebut sesuai peraturan Hukum yang berlaku. Dan juga kami berharap kasus tersebut jangan sampai ada intervensi atau upaya – upaya  dari pihak – pihak yang memiliki kepentingan sehingga penanganan kasus tersebut stagnan.

Karena negara kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan sehingga dengan mudah kewenangan dapat mempolitisir penegakan hukum”  ujar H.Dudung A.Sani,SH.M.Ag dari Kantor Pengacara D’Perfect Lawyer & Partner Banjarmasin

Menurut Tim Kuasa Hukum Dr (Cnd) Muhammad Yusman, SH.MH analis hukum tim Advokat D’ Perfect Lawyer menyatakan bahwa tindakan kekerasan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun sehingga apabila memang fakta dugaan pemukulan secara bersama yang dilakukan ditempat Umum tersebut terbukti

sehingga sudah sewajarnya para pelaku dituntut dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan, Dan bilamana unsur – unsur pidana sudah terpenuhi maka tidak ada alasan bagi pihak penyidik kepolisian untuk meningkatkan ketingkat penetapan tersangka teehadap para pelaku pengeroyokan Tukas Yusman menerangkan kepada Media Oline Nasional Selasa 29 November 2021. (NENA)

Pos terkait