Kartu BPNT Di Desa Sukamenak Wanaraja Garut Tak Dipegang Oleh KPM Diduga Melanggar Pedum Kemana Para Pembina?

GAYAYABEKASI.IDGARUT – Minggu,28/11/2021 Bantuan Sosial pangan non tunai adalah salah satu program pemerintah Republik Indonesia di era pemerintahan Presiden Joko widodo yang berbentuk kartu keluarga sejahtera/KKS, hal tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat undang undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Dalam pelaksanaanya BPNT berupa sembako tunai, sebagaimana diketahui oleh khalayak, uang yang di transfer oleh pemerintah pusat ke rekening KPM harus dibelanjakan sembako ke ewarung/agen yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur, untuk melayani KPM.

Bacaan Lainnya

Namun dalam implementasinya banyak ditemukan kejanggalan, termasuk di desa sukamenak kecamatan Wanaraja Garut. Diduga Kartu BPNT tersebut dibagikan oleh bank penyalur bukan kepada atas nama KPM yang tertera di dalamnya, melainkan dibagikan secara kolektif di kantor desa, dan Yang menerimanya adalah ketua RW.

Hal ini ditemukan oleh awak media, tepatnya di kampung Sindanglaya RW.09 desa Sukamenak kec. Wanaraja Garut, diduga Kuwat telah melanggar pedoman umum pelaksanaan BPNT yang sudah di tetapkan oleh pemerintah/kemensos, pasalnya ketua RW.09 (A) terlihat menyimpan le bih kurang 19 buah amplop yang berisi buku rekening dan kartu BPNT perluasan.

Dalam wawancaranya dengan awak media ketua RW. 09 (A) menerangkan, hal ini dilakukan agar mudah mengecek ke agen ucapnya polos, diterangkan juga kartu perluasan ini sudah cair sekaligus 3 kali, itupun ada kearifan lokal berdasarkan musyawarah yakni di mintai sumbangan satu karus beras dengan alasan akan dibagikan kepada warga yang tidak mampu namun tidak menerima bpnt tersebut ungkapnya.

awak media juga menanyakan kenapa tidak diserahkan kepada masing masing KPM nya, ketua RW.(A) terlihat kebingungan memberikan jawaban, selanjutnya awak medi menyarankan agar segera diberikan kepada masing masing KPM.

Tak hanya di kampung Sindanglaya RW.09 saja kartu BPNT tersebut dipegang bukan oleh KPM nya, di terangkan juga oleh pemuka masyarakat di kampung tajursela, bahwa selama ini kartu BPNT tersebut di kumpulkan di agen, dengan alasan takut hilang dan agar mudah untuk melakukan cek.

Hal ini tentu sangat miris, padahal jelas diatur di dalam pedoman umum BPNT tahun 2020 tercantum didalam Bab 2.4 tentang Kartu KKS ditegaskan pada poin (5) yang berbunyi KKS dan Nomor Pin tidak diperbolehkan dipegang pihak pihak selain pemiliknya, lantas seperti apa sosialisasi yang dilakukan oleh para pendamping maupun TKSK, terlebih terkait pengawasan dan pembinaanya, karena pelaksanaan BPNT di desa sukamenak ini di duga Kuwat telah melanggar ketentuan Pedum.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan inspektorat jendral (Irjen) Kemensos turun kelapangan, karena tak sedikit KPM yang dikelabuhi bahwa kartunya kosong saldonya, padahal yang melakukan pengecekan orang lain/ ketua RW tanpa di saksikan oleh pemiliknya.

Kontributor : Tim Biro Garut
Editor : S. Afsor
Publisher : Red

Pos terkait