Diduga Galian Pasir dan Bangunan Pabrik Batako di Perumahan Benteng Mutiara Mas Tidak Memiliki ijin

GAYABEKASI.ID PURWAKARTA – PT. LANSENA JAYA pengembang perumahan Benteng Mutiara Mas pembangunan proyek perumahan, melakukan kegiatan penambangan pasir dan pembuatan batako, selayaknya harus mengurus memiliki ijin terlebih dahulu, sehingga tidak dianggap Ilegal, 18/11/2021.

Di mana dalam peroyek pembangunan rumah serta pengembangan wilayah perumahan, PT Lansena Jaya tersebut, membutuhkan matrial berupa pasir dan batako, di duga untuk memperirit biaya belanja dan meraup untung besar, pihak pengembang melakukan penambangan pasir di sekitar wilayah perumahan Benteng Mutiara Mas itu sendiri, karena tanah tersebut memiliki kandungan pasir, serta membuat pabrik batako.

Bacaan Lainnya

Adapun alamat lokasi Pt.Lansena Jaya Perumahan Benteng Mutiara Mas ini berada di Desa Benteng,Kecamatan Campaka, tapi sebagian lahannya berada di wilayah Desa Campaka,Kecamatan Campaka,Kabupaten Purwakarta. Perumahan tersebut berada di dua wilayah desa.

Ketua Karang taruna Indonesia Desa Campaka Budi Hariyanto mengatakan,”kegiatan perataan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang Perumahan Benteng Mutiara Mas, semestinya tidak melakukan penggalian pasir, karena jika ijinnya hanya perataan tanah kenapa harus melakukan penggalian pasir?

Terkait dengan hal ini kepada pihak terkait, Budi memohon untuk turun ke lapangan dan menginvestigasi hal ini, serta memastikan legalitas yang di miliki oleh perusahaan pengembang tersebut,”harapnya.

Yayan Sahrodi,SH, Kepala Desa Campaka juga ikut angkat bicara, bahwa setiap kegiatan atau pembangunan harusnya mengurus ijinnya terlebih dahulu.

“kami dari Pemerintah Desa Campaka,sejak Dua minggu yang lalu,sudah melayangkan surat kepada Pimpinan PT.Lansena Jaya, namun hingga hari ini,Kamis 18 November 2021,tidak ada tanggapan untuk menghadiri undangan kami, serta seperti sengaja mengulur-ngulur waktu.

Tidak sampai di situ aja”, Camat Campaka Ade Sumarna,SH, kepada awak media juga mengatakan,bahwa, diharapkan kepada pihak pengembang perumahan Benteng Mutiara Mas, agar segera mengurus perijinan, jika belum memiliki ijin agar pembangunan yang dilaksanakan saat ini tidak dianggap illegal,”tutur Camat Ade Sumarna.

Sangat ironis, lahan yang di gunakan untuk pembanguanan perumahan Benteng Mutiara Mas ini adalah sawah produktif, kepada Pemerintahan Daerah Purwakarta dimohon meninjau kembali ijin yang diberikan jika sudah ada.

Dan kepada aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Purwakarta, mohon untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi. Terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan ijin, atau belum adanya ijin untuk kegiatan penambangan pasir dan pabrik Batako, oleh pengembang Perumahan Bentang Mutiara Mas.


Penulis : Syawaludin

Pos terkait