Terkait Rencana Pembongkaran Lapak PKL, Kuasa Hukum Diterima Kasatpol PP

GAYABEKASI.ID, – KOTA BEKASI – Surat pemberitahuan 1, 2 dan 3 sudah diterima pedagang di sepadan bantaran kali duta indah. SP (surat perintah) yang dikirimkan camat yang berisi peritah pengosongan atau pembongkaran secara pribadi menuai penolakan dari warga, ditambah lagi ada surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pembongkaran yang ditandatangani oleh kepala satpol PP.

Reaksi keras oleh pedagang ditanggapi langsung oleh Kuasa hukum untuk menyampaikan aspirasinya ke kepala satpol PP selaku tim Eksekusi. Melalui Ferginio Kuasa hukum PKL diterima oleh kasatpol PP, Abi Hurairah, Rabu (17/11/2021)

Bacaan Lainnya

Menurut Ferginio, dalam pertemuan dengan Abi Hurairah dirinya menyampaikan aspirasi pedagang secara lisan maupun tertulis.

” Kami diterima pak Abi Hurairah, kami sampaikan aspirasi pedagang, bahwa pedagang minta pembongkaran dibatalkan.” Kata Ferginio.

Sementara itu Abi Hurairah, setelah menerima perwakilan dari Kuasa hukum PKL duta indah menyampaikan bahwa eksekusi lapak PKL tidak bisa dibatalkan, karena semua sudah melalui pengkajian dan turun surat yang sah.

” Untuk pembatalan atau penangguhan pembongkaran jelas tidak bisa, semua sudah melaui pengkajian dan turun surat perintah yang sah.” Jelas ferginio mengutip pernyataan Abi Hurairah.

Diakhir wawancara dengan media, Ferginio menyampaikan bahwa kami menyadari bahwa pembongkaran itu ada seperti yang disampaikan pak Abi Hurairah, namun demikian tetap kita akan terus berproses, adapun langkah selanjutnya sampai menunggu besok waktu pembongkaran kami akan adakan komunikasi langsung dengan para pedagang.” Jelas ferginio.

Sementara itu diwaktu bersamaan H.Husni yang hadir ke mako menyampaikan ke media.

“Kami adalah pedagang kecil dan kios, yang tergabung dalam kerukunan pedagang kecil kios semi permanen dalam kelompok yang bernama duta indah jadi kami bukan PKL, surat-surat dari kecamatan ada 3 kali disampaikan, ada SP 1, SP 2 dan SP 3 itu hanya buat PKL, tidak satu surat pun untuk kami yang punya kios,” jelas H. Husni,ketua Kerukunan Pedagang Kecil kios semi permanen.

“Hari ini kami datang ke mako satp PP mengantarkan surat perihal penolakan kami sebagai pedagang yang sudah bertempat dan sewa selama 25 tahun,”

Lanjutnya,” Kami dengan keras menolak untuk ditertibkan, karena suratnya cacat hukum, salah prosedur, kenapa tidak ada SP 1,SP 2 dan SP 3 tapi langsung keluar surat pemberitahuan dan teman-teman pedagang minta surat itu dibatalkan dan harus ditinjau kembali, kami tidak pernah diajak bermusyawarah untuk mencarikan solusinya, kalau dibongkar, pasti harus disiapkan relokasi,” ujar H. Husni.

Dikatakan H. Husni, saat ini pihaknya datang ke mako satpol PP mengantarkan surat agar pembongkaran paksa kios (penggusuran) dibatalkan “Kami juga minta perlindungan kepada kapolsek dan koramil,” jelas H. Husni.


Penulis Ali Rohman

Pos terkait