Pemasangan Tiang PT Link First Media Di Wilayah Hukum Di Purwakarta di duga Kuat Tidak Memiliki Izin (ILEGAL)

GAYABEKASI.ID, –PURWAKARTA _ Maraknya Pemasangan Tiang-tiang di sepanjang wilayah hukum kota purwakarta dengan mendominasi di Beberapa titik lokasi yang ada di wilayah kabupaten Purwakarta, seolah – olah di jadikan ajang kesempatan oleh oknum perusahaan tersebut.

Tiang panjang berkisaran 8 meter tersebut dipasang secara berbeda di beberapa titik kecamatan, terlihat dari pantau an awak media sudah terpasang dengan puluhan Batang tiang yang sudah rapi, pekerja nya juga tidak menggunakan helm dan sepatu serta pengamanan body harnes.senin.(08/10/11/2021).

Bacaan Lainnya

Ketika dari salah satu pegawai di tanya “tiang ini kepemilikan dari PT mana?”‘ ini dari link Firs Media ucapanya.kemudian saat di tanya untuk izin-izinya mereka tidak bisa memberikan alias tidak bisa membuktikan surat izin tanam tiang dan surat rekomendasi izin dari dinas instansi pemerintah daerah yang ada di Purwakarta.

Kemudian team awak media konfirmasi terhadap satuan Gakkum POL PP dan Menjabat sebagi Sekdis POL PP kabupaten purwakarta,’ Membenarkan kami tidak tau dan siapa yang memberikan PERDA IZIN Pemasangan tersebut, untuk di berikan izin pemasangan tiang PT Firs Link Media jaringan yang ada di wilayah hukum kabupaten Purwakarta.

Dan jika terbukti tidak bisa untuk memperlihatkan bukti surat-surat izin tersebut,” kami selaku APH penegak hukum Gakkum POL PP akan mendampingi untuk segera di DIBONGKAR kembali dan tidak boleh di pasang karna jelas sudah melanggar pemasangan tiang di tanah negara yang tidak memiliki izin terlebih-lebih untuk kepentingan pribadi semata.jelasnya.

Ade Yasin juga menegaskan kami tetap akan memberikan teguran – teguran dan sanksi tegas terhadap perusahaan yang telah melangkahi aturan prosedur semestinya terhadap siap-siapa saja yang telah memberikan izin secara untuk kepentingan pribadi akan kami tidak sesuai aturan yang di tetap kan.pungkasnya


Dedy TM

Pos terkait