Diduga Palsukan Data, Tiga Kelompok Versi Munaslub APKOMINDO 2015 Disomasi

tertanggal 27 Oktober 2020 selaku kuasa hukum dari Sonny Franslay, Hengkyanto T.A, Kunarto Mintarno, Rudy Dermawan Muliadi, Suwandi Sutikno, Faaz Ismail, Adnan, serta Anne Djoenardi. Dimana kedua dokumen tersebut ditandatangani Otto Hasibuan, Sordame Purba, SH serta Kartika Yustisia Utami, akan tetapi isinya berbeda-beda.

Pada gugatan di PN Jakarta Selatan disebutkan kepengurusan APKOMINDO versi Munaslub 2015 adalah Rudy Dermawan Muliadi selaku Ketua Umum, Faaz Ismail selaku Sekretaris Jenderal dan Adnan selaku Bendahara, sedangkan pada perkara di PN Jakarta Pusat disebutkan kepengurusannya adalah Rudi Rusdiah selaku Ketua Umum, Rudy Dermawan Muliadi selaku Sekertaris Jenderal, dan Kunarto Mintarno selaku Bendahara.

Bacaan Lainnya

Sementara dalam surat Memori Kasasi atas Putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PT.DKI Jo. PN JakTim No. 479/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Tim yang ditandatangani oleh pengacara Filipus Arya Sembadastyo dan Josephine Levina Pietra tertanggal 01 Oktober 2020 dari kantor Hukum Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Dewan Pertimbangan APKOMINDO,

Pos terkait