Sementara untuk TKP Wilayah Hukum Polresta Mataram yang diantaranya adalah: TKP Pagesangan mengaku telah mengambil 2 buah sepeda motor Beat street putih dan Beat digital hitam, TKP Kos-kosan dekat mall lama mengaku telah mengambil 3 unit Beat Digital putih dan
hitam serta 1 unit Beat street, TKP Cakra mengaku telah mengambil 2 unit Beat digital warna putih dan biru serta1unit vario remot putih, TKP Pagutan mengaku telah mengambil1unit Beat digital biru.
Dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial “AR” Yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Res Lombok Tengah
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH
TTD
SUSAN V SUALANG
INSPEKTUR POLISI DUA