Bobol Cafe di Ringroad, 2 Pria Asal Tanjung Rejo Mendekam di Polsek Sunggal

“Dari rumah tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit speaker, 1 (satu) unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang

dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 (satu) buah Obeng, 1 (satu) buah tang dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat”, tambahnya.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga

menghimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program Presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami”, pungkasnya mengakhiri. (Leodepari)

Pos terkait