Setelah dilakukan Introgasi kepada pelaku, ES mengakui bahwa kakinya keseleo setelah melakukan aksi pencurian
Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk samsung type A51 warna hitam, 1 (satu) unit Tab merk samsung type S6 Lite warna Biru dan 1 (satu) unit Tab merk Samsung tipe A Lite warna hitam senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) di bawa kepolsek tambora
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )