Kepsek SDN 1 Tanjung Sari laporkan wartawan Media Intervensinews ke polisi

GAYABEKASI Purwakarta – Kepala Sekolah SDN 1 Tanjungsari melaporkan media Introveksinews beserta wartawannya dengan Laporan Polisi No : LP/B/708/VIII/2021/JBR/RES PWK 25 Agustus 2021 dengan pasal 46 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pihak Kepolisian Resort Purwakarta mengatakan kepada awak media bahwa laporan tersebut akan dilimpahkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers karena bukan kewenangan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kita limpahkan ke dewan pers, kita tidak bisa asal melakukan pemeriksaan karena ada UU no 40 tahun 1999 tentang pers” Ungkap Anggi Penyidik Unit 4 Kepolisian Resort Purwakarta kepada awak media.

Di tempat yang sama Kepala Sekolah SDN 1 Tanjung Sari Nudin Nuryadin menuturkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk meminta perlindungan Hukum.

“Saya juga kan warga negara, jadi saya punyak hak untuk perlindungan hukum, makanya saya buat laporan” Tutur Nurdin.

Pos terkait