KPU Kota Bukittinggi Gelar Pemilihan Suara Ulang di PSU di Dua Tempat Pungutan Suara TPS

“Semua berjalan lancar, seluruh DPT sebelumnya telah dipanggil ulang untuk memberikan hak politiknya meski tidak semua hadir kembali ke TPS,” katanya.

Satria menegaskan hal yang mendasari dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada dua TPS tersebut, karena adanya rekomendasi dari Bawaslu, ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara.

“Pada TPS 01 ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI, kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, inilah yang menyebabkan PSU harus dilaksanakan, karena sesuai aturan seorang pemilih tidak diperbolehkan mendapatkan dua surat suara untuk satu pemilihan,” kata dia menjelaskan.

Dalam PSU yang digelar, diketahui hasil pencoblosan untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres Cawapres) dimenangkan oleh pasangan nomor urut satu dengan raihan total sebanyak 66 suara.

Sementara untuk pasangan Capres Cawapres nomor urut dua mendapat 13 suara dan Capres Cawapres nomor urut tiga meraih dua suara.(*).


Pos terkait