Pembatasan Mobil Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran Idhul Fitri 1445 Hijrah 2024

GAYABEKASI.ID || SUMBAR –Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik Idul Fitri 1445 Hijriah akan diterapkan selamat Operasi Ketupat Singgalang 2024, hal tersebut disampaikan  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik.

“Dilakukan pembatasan terhadap mobil barang sumbu tiga pada 5 April, pukul 09.00 WIB, hingga 16 April, pukul 08.00 WIB,” katanya, Minggu, (24/3/2024).

Mobil angkutan barang yang boleh melintas adalah hantaran uang, BBM, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta kebutuhan pokok (sembako), ucapnya.

“Sedangan angkutan yang tidak boleh melintas seperti mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan lagi.

Pos terkait