Ketua KPU Diputus Langgar Etik Berat, Praktisi Hukum: Pengingkaran Terhadap Konstitusi

Mereka diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pada 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn, mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPU merupakan pelanggaran serius, dan telah menciderai konstitusi dan demokrasi yang terlah dibangun selama ini.

“Dengan adanya putusan DKPP, seharusnya Gibran dengan legowo mundur dari pencalonan sebagai Calon Wakil Predien, karena sudah cacat hukum dan melanggar konstitusi serta melanggar etik. Apakah hukum dapat dibelikan demi kepentingan seseorang?” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Senin [5/2/2024]

“Ini menyangkut persoalan bangsa, apa jadinya jika pelanggaran etik dan moral terus dibiarkan. Apa karena Gibran anak Presiden, sehingga pelanggaran ini dibiarkan saja? Kalau sudah melanggar etika politik dan tidak memiliki moral politik, bagaimana bisa memiliki legitimasi?” kata Suriyanto.

Terkait pelanggaran etik tersebut, kata Suriyanto, Ketua KPU harusnya diberi sanksi keras dan dicopot/diberhentikan dari ketua KPU berserta annggotanya.


Pos terkait