Masihkah Pemkab Agam Mampu Membayar TPP yang Telat Bayar ..?

GAYABEKASI.ID || KAB AGAM — Para ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam gundah gulana, kenapa tidak, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Desember dan TPP ke tiga belas tahun 2023 belum juga dibayarkan oleh Pemkab Agam dibawah kepemimpinan DR. H.Andri Warman.MM,

Setidaknya hal itu lah yang penulis dengar dari keluhan beberapa orang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Agam.

TPP merupakan hak dasar ASN dan merupakan kewajiban Pemkab Agam, dalam hal ini Bupati DR. H.Andri Warman.MM, untuk mendesak bawahannya untuk menyiapkan berkas sesuai regulasi yang ada dan menandatangani pembayaran TPP para ASN nya untuk pemenuhan hak dasar ASN tersebut.

Anehnya juga DPRD Kab.Agam terlihat adem ayem saja melihat kegundahan para ASN ini, apa mereka tutup mata dengan Fungsi Pengawasannya, atau berdalih secara prosedural belum terima laporan pengaduan dari ASN.

Jika Bupati DR. H.Andri Warman.MM paham dan mengerti dengan Tata Kelola Pemerintahan yang diatur dalam UU No 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan dan peraturan sektoral lainnya yang berkaitan dengan Tata Kelola Pemerintahan,

Pasti sudah tahu dan paham, bahwa sebuah keputusan politik yang sudah di sahkan oleh lembaga yang berwenang, sifatnya bukan lagi FAKULTATIF (anjuran) boleh dilaksanakan atau tidak, tetapi ini keputusan yang sifatnya IMPERATIF (wajib dilaksanakan).

Jika memang sudah di alokasikan pada APBD tahun 2023, tentunya anggaran TPP tersebut sudah di setujui oleh Pemkab Agam dan DPRD Agam, konsekwensinya dananya harus ada dan wajib dibayarkan kepada ASN sesuai ketentuan,, bersabar ya para ASN.


Sumber : Tim LSM Garnas NI, Sumbar.

Pos terkait