Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta Naik Ditahun 2024

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Gubernur dan DPRD DKI Jakarta secara bersama telah memutuskan kenaikan tarif beberapa pajak daerah dan restribusi daerah,
Yang mana dengan disahkannya Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2024 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka sah tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak kendaraan bermootor (PKB) dan lainnya naik.

Dan ini tertuang dalam Pasal 7 Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua dan seterusnya naik 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Sedangkan untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya ditetapkan pajak progresif sebesar 2,5 persen naik menjadi 3 persen. Kendaraan ke-3 juga naik menjadi 4 persen dan kendaraan ke-4 menjadi 5 persen.

Sementara itu, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan kenaikan pajak progresif 0,5 persen hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya dengan persentasenya sebesar 10%.

Kemudian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Naik 67% – 500% sebagaimana
tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) juga ditetapkan naik menjadi sebesar 0,5% dari hanya 0,1% hingga 0,3%. Pasal 34 ayat (1) menyatakan, “Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%.”

Pos terkait