Bawaslu kota Bekasi Ungkap Temuan Potensi Penambah Daftar Pemilu Khusus Pemilu (DPK )

GAYABEKASI.ID l KOTA BEKASI – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia didampingi Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar lembaga Choirunnisa Marzoeki, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin Muhamad Sodikin melalui siaran pers menyampaikan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DBTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/12/2023).

“Sesuai dengan amanat peraturan perundang – undangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu. Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemetaan kerawanan DPTb dan DPK,

Bacaan Lainnya

adapun potensi kerawanan adalah Kesulitan pemilih mengurus pindah memilih, Ketersediaan kuota surat suara di TPS tujuan, Potensi penambahan DPK pasca Penetapan DPT Kerawanan hak pilih yang meninggal setelah ditetapkannya DPT,” jelas Vidya.

Selanjutnya Ia menjelaskan, Pencegahan dengan Imbauan/Instruksi yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi dengan memberikan instruksi kepada Pnawascam dan jajarannya melakukan pemetaan lokasi dan wilayah yang berpotensi terdapat pemilih tambahan dan berkoordinasi

dengan pengelola lokasi menghimpun data seperti data jumlah pondok pesantren, data jumlah apartemen/rumah susun, data jumlah kampus/perguruan tinggi, data jumlah perusahaan/pabrik, dan data jumlah rumah sakit di wilayahnya masing-masing.

“Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan surat Rekomendasi perihal! DPTb dan DPK kepada KPU Kota Bekasi dengan Surat Nomor 264/PM.02.02/K.JB-21/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan terlampir nama nama by name by address Hasil identifikasi, Pengawasan Melekat

dan Laporan Masyarakat, Pengawas di Tingkat Kecamatan menemukan sejumlah orang yang berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tambahan di periode bulan Oktober s.d Desember 2023,” terangnya.

Lebih lanjut Vidya mengatakan, menurut hasil identifikasi, Pengawasan Melekat, dan Laporan Masyarakat menemukan sejumlah 74 Pemilih di Kota Bekasi yang berpotensi pindah memilih, menemukan

sejumlah 186 Pemilih yang ber KTP diluar Kota Bekasi dan berpotensi memilih di Kota Bekasi, telah memetakan tempat-tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan di Kota Bekasi.

“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara,

yaitu tanggal 15 Januari 2024 Ketentuan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 bahwa terhadap Pemilih dalam keadaan tertentu misalnya Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana,

Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat mengurus pindah memulih selambat lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2014,” Kata Vidya.

Dirinya lanjut menjelaskan, Berdasarkan hasil dari seluruh pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong, KPU Kota Bekasi untuk melakukan sosialisasi dengan masif ke tempat-tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan seperti perguruan tinggi,

pabrik, apartemen, RS, dan melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai prosedur dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,

“Memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses Pemutakhiran DPTb dan tidak terjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,

berkoordinasi secara intensif dengan Disdukcapil Pemerintah Kota Bekasi dan pihak – pihak terkait dalam hal pemutakhiran DPTb dan DPK, meningkatkan pelayanan dalam melayani pemilih yang mengurus pindah memilih, dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai jumlah DPTb dan Potensi DPK,” pungkasnya.

Diakhir siaran pers Ketua Bawaslu Vidya Nurrul Fathia menyampaikan pesan, Kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb dan DPK berperan aktif untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.


Pos terkait