Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H, Serahkan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Kepada Korban

GAYABEKASI.ID KOTA BEKASI – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dr. M. Firdaus, S.I.K, M.H, serahkan Barang Bukti 1 unit sepeda motor kepada Korban setelah Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu( 13 /12/2023 ).

Dalam Keterangan tertulisnya Kasat Reskrim Kompol Dr. M. Firdaus S.I.K, M.H menjelaskan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Rabu tanggal (06/09/2023) sekira pukul 22.00 WIB saat korban sampai di rumah memarkirkan sepeda motor honda beat warna putih biru di teras rumah dengan keadaan terkunci stang kemudian korban beristirahat di dalam rumah .

Bacaan Lainnya

Kemudian pada hari kamis (07/12/2023) sekira pukul 06.00 Wib korban keluar rumah namun tidak menemukan sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya diteras rumah diduga telah diambil oleh seseorang .

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Bekasi Selatan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut memproses lebih lanjut kemudian Pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib anggota menerima informasi dari informan bahwa terdapat

seorang pemuda diduga menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor honda beat tanpa dilengkapi surat- surat selanjutnya anggota unit 5 resmob melakukan penyelidikan dan diketahui pemuda tersebut sedang mengendari sepeda motor bersama temannya lalu anggota unit 5 resmob memberhentikan pemuda tersebut lalu melakukan pengecekan dan diketahui pemuda tersebut mengaku bernama RIZKI FADILAH dan MUHAMMAD SALMAN

Kemudian dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut teregistrasi dengan indentitas 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih biru th 2005 Nopol B 3994 KVV Nosin JFP1E1512345 Noka MH1JFP111FK494556 a.n MAULANA WIDHIANTO yang sebelumnya hilang pada tanggal 07 september 2023 selanjutnya

MUHAMMAD SALMAN dilakukan introgasi dan mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari hasil menerima gadai pada tanggal 09 Desember 2023 di daerah buaran Jakarta Timur dari diduga pelaku F senilai Rp. 500.000,-

Selanjutnya atas kejadian tersebut RIZKI FADILAH dan MUHAMMAD SALMAN beserta Barang Bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol B 4859 KAR dibawa Ke Polres Metro Bekasi Kota Guna proses lebih lanjut.(Robin)


Pos terkait