Karena Tidak Konsisten Dengan Janji Untuk Melunasi Upah Pembangunan Solar Cell Pekerja Akan Adukan Nasibnya ke DPRD Pessel

Selain itu, informasi yang diperoleh tim rakyat sumbar dilapangan, upah pekerjaan atas pembangunan solar cell di 13 Puskesmas tersebut dimenangkan oleh perusahaan dari jakarta.

Dan kemudian Toni Mardianto dengan menggunakan salah satu perusahaan daerah setempat melakukan sub-kontrak terhadap kegiatan itu.

Dimana upah pekerja yang disepakati antara perusahaan pemenang dengan perusahaan sub-kontrak dari Toni Mardianto berjumlah sekitar Rp 560 juta.

Selanjutnya, Toni Mardianto memberikan pekerjaan tersebut kepada Eri cs dengan jumlah upah pekerjaan sebesar Rp 220 juta.

Jadi, jika dilihat dari selisih upah yang disepakati antara perusahaan pemenang, sub-kontrak dan pekerja tersebut terdapat sekitar Rp 340 juta, namun demikian upah pekerja masih tetap tidak dilunasi.(*).


Pos terkait