Melanjutkan Pembangunan Jangan Robohkan Konstitusi, Begini Pendapat Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Berbicara masalah pembangunan, sebuah negara tidak akan dapat terbangun tanpa adanya pedoman. UUD 1945 dan konstitusi negara lainnya yang telah diatur dan disepakati, menjadi salah satu pedoman dalam pembangunan bangsa. Konstitusi telah memberikan gambaran dan suksesnya suatu pembangunan tidak lepas dari Konstitusi.

Namun apa jadinya, jika dengan alasan melanjutkan pembangunan harus membiarkan keruntuhan konstitusi, hal ini sangat mengacaukan bangsa di Pemilu 2024. Setelah terjadi putusan cacat hukum yang dilakukan MK pada putusan Nomor 90, di bentuklah MKMK untuk mengadili adanya dugaan benturan kepentingan dan pelanggaran etik di tubuh MK.

Hasil dari persidangan dan putusan MKMK terbukti ada pelanggaran etik berat dan benturan kepentingan yang di lakukan oleh ketua MK Anwar Usman dan amar putusan tersebut hanya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK dan masih menjadi Hakim MK tetapi tidak memiliki tugas apapun.

Menurut keterangan Prof Jimly di kanall youtube, memang benar ditemukan adanya pelanggaran etik berat dan benturan kepentingan oleh Anwar Usman yang masih ada hubungan keluarga dengan Presiden Jokowi, tetapi tidak ada campur tangan Presiden Jokowi dalam putusan Nomor 90 tersebut.

Jelas dan terang putusan MKMK tersebut ada pelanggaran dan memang dikatakan putusan MKMK tidak dapat membatalkan putusan MK, tetapi seharus nya putusan yang cacat kewenangan dan ada pelanggaran etik serta ada benturan kepentingan sekalipun putusan tersebut final dan mengikat tetapi tidak memiliki daya guna, seharusnya tidak dapat digunakan.

Pos terkait