Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU Wajib Dipertanyakan Independensinya, Begini Pendapat, Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Lembaga KPU sebagai lembaga independen satu-satunya lembaga pelaksana pemilu wajib di pertanyakan independensinya dalam pilpres 2024 mendatang, pasalnya menerima pendaftaran capres dan yang menggunakan putusan MK cacat hukum dan hakimnya melanggar etik berat dan ringan serta Anwar Usman ada benturan kepentingan.

Berulang-ulang menjadi pertanyaan publik baik di tatanan masyarakat hukum maupun masyarakat umum, padahal jika semua pihak mau jujur jelas dan terang bahwa, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres yang di ajukan oleh Almas Tsaqibirru pada perkara Nomor 90/PU-XXI/2023 ini jelas menuai pro dan kontra.

Dalam Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017, yang membuka ruang terhadap capres dan cawapres minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada dapat maju pada Pemilu 2024,

Dari frasa ini jelas dan terang hanya membatasi orang yang pernah menjabat dari hasil pemilu, yang tidak pernah maka tidak bisa hal ini telah terjadi frasa diskriminatif untuk masyarakat umum.

Jika dilihat dari aspek materiil, MK sebagai lembaga yang mulia justru menuruti kehendak DPR dan Pemerintah, karena dalam putusan Nomor 90 tersebut, MK jelas melepaskan predikatnya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsinya sebagai Cheks and Balances. Sebagaimana amanat dari konstitusi ( Vide Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pos terkait