PKPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Menciderai Demokrasi, Begini Pendapat Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga pelaksana dalam melaksanakan pemilu baik pemilu legislatife, kepala daerah dan pemilihan capres dan cawapres, lembaga ini menjalankan tugas nya tegak lurus kepada UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU.

Pada pelaksanaan pillres 2024 mendatang diduga ada terjadi kecurangan yang dilakukan oleh lembaga independen KPU dalam pendaftaran capres dan cawapres hal ini segenap rakyat Indonesia harus tahu.

Untuk diketahui, PKPU Nomor 19/2023 tertulis, syarat usia capres cawapres minimal 40 tahun. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah aturan itu ke dalam PKPU 23/2023, yakni syarat batas usia capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk kepala daerah.

Perubahan PKPU itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan perkara nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.

Pascaputusan itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun percaya dengan diri mendaftar sebagai cawapres ke kantor KPU.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi acuan atau dasar hukum dalam pembentukan PKPU 23/2023. Padahal putusan MK diputus oleh Hakim konstitusi dengan cara-cara yang melawan hukum.

KPU dalam tugasnya harus mentaati janji dan sumpahnya harus menjadi penyelenggara pemilu yang netral.
Tetapi pada kenyataannya KPU telah menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, yang tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Pos terkait