GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Persidangan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 atas pengujian Pasal 169 huruf q terkait Undang-Undang Pemilu hari ini digelar kembali di gedung MK Senin (20/11/2023).
Dalam persidangan ini di pimpin oleh Ketua MK yang baru Prof Suhartoyo, pada persidangan kali kedua ini seluruh hakim telah mendengar seluruh isi gugatan dari kuasa penggugat.
Publik berharap persidangan atas gugatan perkara Nomor 141 ini dapat memberikan putusan yang terbaik sesuai kewenangan dan etik hakim MK untuk dapat memperbaiki kusutnya lembaga ini karena putusan Nomor 90 yang kontroversial dan melanggar etik dengan putusan cacat hukum dan mengandung benturan kepentngan Anwar Usman sebagai ketua MK yang masih pamannya Gibran.
Ada urgensi yang sangat tinggi atas putusan Nomor 141 untuk memberikan legitimasi hukum pada pilpres 2024 mendatang sesuai aturan hukum. Jika putusan nomor 141 diputus dengan kebenaran hukum sesuai dengan tugas MK maka akan terjadi perbaikan yang sangat signifikan di mata publik nasional maupun internasional.
Putusan tersebut akan memperjelas keberadaan MK sebagai lembaga independen dan menjalankan fungsi nya sebagai negatif legal policy. Jika putusan Nomor 141 ini lambat dan tidak memihak kepada kepentingan umum dikhawatirkan dapan memicu konflik dimasyarakat.
Diharapkan MK dapat mengembalikan wajah lembaga MK yang telah runtuh dapat berdiri tegak kembali dengan memberikan putusan dan kepastian hukum yang jelas pada putusan Nomor 141 yang diharapkan dapat membatalkan putusan Nomor 90 yang mengandung cacat hukum dan pelanggaran etik berat.
Jika perubahan atas Pasal 169 huruf q sebagai kewenangan open legal policy maka kembalikan ke DPR untuk merubahnya agar tidak terjadi kembali kericuhan Hukum di Konstitusi NRI, dan dapat memberi kepastian hukum di pemilu 2024 mendatang.
Sumber : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn Praktisi Hukum.