Baru Terjadi Capres-Cawapres Hasil Perselingkuhan Konstitusi di Pemilu 2024

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Indonesia telah memasuki usia kemerdekaan ke-78 tahun, dan telah mengalami tiga era yaitu era Orde Lama yang dipimpin Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, era Orde Baru dipimpin Jenderal Besar Soeharto dan dilanjurkan oleh era reformasi hingga saat ini.

Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama (1959–1965) adalah masa ketika Presiden Indonesia Soekarno berkuasa di bawah naungan Undang-Undang Dasar 1945 yang asli. Demokrasi terpimpin sendiri adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara.

Orde Baru lahir dari diterbitkannya Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) pada tahun 1966, yang kemudian menjadi dasar legalitasnya. Orde Baru bertujuan meletakkan kembali tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa, dan negara pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Masa-masa kelam terlewati berganti dengan era reformasi yang membuka pintu demokrasi, keterbukaan, HAM berjalan seperempat abad terjadi gejolak masa lalu yang mana era reformasi berganti seperti era Orde Baru, bahkan lebih buruk.

Hal ini ditandai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Pos terkait