Putusan MK Nomor 90 Jika Digunakan Maka Produknya Ilegal Begini Kata,Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Dugaan pelanggaran aturan oleh lembaga KPU pusat terus bergulir dengan adanya gugatan PMH di PN pusat dan di DKPP atas perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran cawapres Gibran RR beberapa waktu lalu, yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hal ini jelas kelihatan lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak netral.

Seharusnya KPU yang terdiri dari beberapa praktisi hukum jeli dengan permasalahan yang terjadi di MK atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini yang cacat etika dan moral, atau ada apa dengan lembaga ini.

Jelas dan tegas kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) bahwa tugas MK sebagai lembaga Konstitusi hanya menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa hasil pemilu, jelas dan tegas aturan kewenanganya.

MK memiliki kewenangan membatalkan norma dalam UU menjadikan MK disebut sebagai negative legislator, artinya MK melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma pada UU yang bertentangan dengan UUD 1945,
MK tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru karena hal tersebut kewenanganya legislatif atau positive legislator.

Pos terkait