Karena Nila Setitik Rusak Perjuangan Reformasi 98

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Pemilu 2024 penuh keruwetan dengan drama-drama yang dilakonkan oleh pemimpin. Kita saat ini menghadapi bahaya kehancuran peradaban demokrasi yang sama sekali tidak lagi sesuai dengan cita-cita reformasi.

Para pejuang Reformasi harus bangkit meluruskan jalan demokrasi yang sudah di perjuangan dengan keringat dan nyawa pada 1998 puluhan tahun silam.
Pintu demokrasi yang telah diperjuangkan dan telah berjalan hampir menjadi baik,

Belakangan ini di hancurkan oleh satu perbuatan kecurangan konstitusi yang dilakukan oleh Hakim yang Agung dan mulia karena putusannya di gunakan untuk maju sebagai cawapres dan disetujui oleh KPU dalam pendaftaran capres cawapres dengan belum di rubahnya PKPU menyesuaikan putusan haram MK no 90.

Putusan MK No. 90 menjadi puncak kejahatan konstitusi [constitutional evil] dan matinya demokrasi di Indonesia.
Kemarahan publik bukan soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka yang maju menjadi calon wakil presiden dengan landasan Putusan Nomor 90, tapi karena peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, dimana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi.

Putusan MK Nomor 90, dimana paman Gibran, Anwar Usman selaku Ketua MK terlibat di dalamnya, bukan diputus demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa.

Pos terkait