Hukum dan Demokrasi Terbelenggu Oleh Politik Kekuasaan

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Indonesia sedang tidak baik-baik saja, setidaknya itu pesan kegelisahan yang saya tangkap dalam hari-hari terkahir ini, paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menunjukkan kemunduran demokrasi dan kemerosotan independensi hakim konstitusi.

Putusan MK tersebut terkait batas usia capres-cawapres menjadi 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Demokrasi rakyat Indonesia saat ini terbelenggu dengan sebuah kepentingan politik dinasti pasalnya putusan yang cacat hukum pada konsititusi tetap dijalankan oleh KPU dalam pendaftaran capres cawapres yang beberapa hari lalu sudah ditetapkan nomor urutnya.

Disebahagian kalangan pakar hukum tata negara membenarkan bahwa putusan MK nomor 90 kuat mengikat dan final harus dijalankan. Hal ini tidak sejalan dengan aturan kekuasasn kehakiman yang mana hakim tidak diperbolehkan memutus perkara jika ada benturan kepentingan.

Tetapi hal ini dikesampingkan padahal jika hakim yang melakukan pelanggaran pada penanganan perkara serta merta hakim tersebut wajib mundur tanpa harus ditindak dengan putusan sidang lainnya, seperti yang terjadi di MK, hakim jelas dan terang melanggar etik dan moral serta adanya benturan kepentingan harus disidang oleh MKMK sebagai hakim adhoc aneh tapi terjadi.

Secara nyata dan sah ada pelanggaran pada tindakan hakim MK saat menjalankan sidang putusan nomor 90 dari mulai melanggar kewenangan hingga etik berat, tetapi putusan harus dijalankan.

Apa yang terjadi pada putusan MK tersebut sekalipun final tiada upaya banding dan kasasi, jika putusan tersebut cacat hukum maka putusan tidak dapat dilaksanakan, tetapi kenyataan nya putusan tersebut dijalankan maka jelas dan terang konstitusi kita sedang di pasung oleh kepentingan penguasa untuk menjalankan keinginannya untuk berkuasa dengan dalih melanjutkan pembangunan, sekalipun harus melanggar hukum.


Sumber : Suriyanto Praktisi Hukum

Pos terkait