Konstitusi Kita Tercabik-cabik Oleh Putusan MK yang Diputuskan Anwar Usman

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Lembaga hukum Mahkamah Konstitusi tercabik-cabik oleh putusan MK yang diputuskan oleh Anwar Usman tentang usia capres dan cawapres. Hal ini terus menerus menjadi perbincang publik yang sangat memalukan wajah MK di mata dunia.

Hal seperti yang terjadi saat ini tidak pernah terjadi di belahan dunia manapun. Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 layak dibatalkan, sekalipun berseliweran pendapat para Ahli Hukum Tata Negara mengatakan putusan MK final dan mengikat tidak ada upaya Hukum lain dan harus dilaksanakan.

Khusus terkait putusan MK tentang usia capres dan cawapres ini cacat hukum, putusan ini diputus oleh paman Gibran selaku ketua MK, dan berdasarkan putusan tersebut Gibran maju jadi cawapresnya Koalisi Indonesia Maju, hal tersebut tentunya ada konflik kepentingan antara paman dan ponakan.

Seharusnya dalam perdebatan yang masih ramai di publik dan hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang jelas tentang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, selain cacat hukum, putusan tersebut ada norma baru di pasal 169 huruf q UU Pemilu, hal itu menjadi kewenangan DPR, seharusnya KPU belum dapat menerima putusan tersebut dalam pendaftaran capres dan cawapres tingkat pertama.

Apa lagi saat ini sedang dijalankan banyak gugatan ke MKMK yang di pimpin oleh Prof Jimly Asidiqqi selaku pakar Hukum Tata Negara, yang menurut beliau banyak ditemukan kejanggalan, bahkan ditemukan pada CCTV di gedung MK yang mana Anwar Usman ikut dalam sidang tertutup

Tentang 3 gugatan pada perkara yang sama dan diputuskan ditolak, karena bukan wewenang MK melainkan open policy publik, tetapi kenapa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diterima sebagian, jelas dan terang hal ini mencoreng wajah MK.

Pos terkait