Begini Kata: Dr. Suriyanto. Pd, Selamat Tinggal Demokrasi Paska Cawe-Cawe Politik Dinasti

GAYABEKASI.ID || JAKARTA — Kegelisahan Publik semakin memuncak menunggu putusan MKMK di hari Selasa [7/11/2023] mendatang.
Putusan MKMK tersebutlah yang diharapkan untuk penegakan Demokrasi dan Konstitusi yang sudah tumbang akibat putusan kontroversial oleh ketua MK Anwar Usman, menjadi pencerah kebenaran Hukum.

Disisi lain diserukan oleh Pak jokowi diberbagai pidato arahannya yang tersebar di dunia maya, bahwa pelaksanaan pemilu 2024 mendatang harus berlangsung dengan damai, ceria dan jangan ada cawe-cawe dari seluruh aparatur negara.

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, bagaimana pemilu ceria, damai tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak tertentu di aparatur negara jika anak kandung pak jokowi yang saat ini masih menjabat sebagai kepala negara dan pemerintahan.?

Sementara Gibran sebagai putra sulung presiden Jokowi maju sebagai wapres, melalui putusan MK yang di putus oleh Anwar Usman ketua MK yang tak lain adalah pamannya Gibran lewat putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Semua kita harus berani jujur dalam menyikapi putusan MK yang selalu di kuatkan oleh sebagian para ahli adalah putusan yang final dan mengikat tidak ada upaya hukum lain, hal ini benar jika masuk pada kewenangan MK, jika sesuai dengan pasal 24 huruf C UUD 1945.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, tugas Mahkamah Konstitusi sebagaimana juga kewenangan Mahkamah Konstitusi, antara lain menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Pos terkait