Duo Residivis Curanmor Kembali di Tangkap Polres Agam di Pekan Baru

Dijelaskan lebih lanjut, motor curian tersebut dibawa kedua pelaku ke Kecamatan Tanjung Mutiara. Kemudian, kedua pelaku kabur ke Kecamatan Tambang, Pekanbaru.

“Kedua pelaku berhasil di kawasan Pekanbaru. Dimana kedua pelaku diketahui telah berdomisili di daerah Pekanbaru,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pengembangan lanjut Kompol Andrizal Guci, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit motor lainnya yang juga merupakan hasil curian kedua pelaku.

“Kedua motor curian ini sudah dipreteli dan digadaikan kedua pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Ditambahkan, atas perbuatan pelaku, keduanya terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.


Pos terkait