KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Tahun 2012, Ini Pendapat Pakar Hukum Dr Suriyato PD

Menurut Pakar Hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, apa yang dilakukan KPK adalah bentuk tanggung jawab profesional untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tupoksi KPK.

Suriyanto mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kejagung memerintahkan anak buahnya untuk menunda penyelidikan, penyidikan dan lapdumas terkait perkara hukum dalam menghadapi pemilu 2024 pada Pelaksanaan Pilpres, Pileg maupun terhadap Cakada.

“Senada dengan seruan Kejagung tersebut saya juga mencari tau dari berbagai nara sumber dan saya mendapat keterangan dari seorang nara sumber yang tidak mau disebut nama nya bahwa hal seruan tersebut untuk menghindari kegaduhan pada para calon agar tidak terjadi saling serang dalam pencalonan di pesta demokrasi 2024 mendatang terutama di dapil-dapil daerah,” kata Suriyanto

Ketika diminta tanggapannya terkait kasus tersebut, Sabtu 2 September 2023.
Suriyanto menambahkan, seruan Kejagung tersebut untuk meminimalisir kegaduhan di tatanan masyarakat. Tetapi jangan seruan Kejagung dijadikan tameng perlindungan oleh para oknum parpol serta para calon pemimpin yang tidak jujur alias korup.

“Saya mendukung dan mengapresiasi KPK yang saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemenakertrans, dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Bahkan ada salah satu cawapres yang akan turut di periksa,” ujarnya.

“Untuk mencari pemimpin jujur ya memang harus seperti yang dilakukan KPK tidak perlu ada penghentian jika memang ada indikasi sekalipun itu capres harus diperiksa, dan jika terbukti yang ditahan secara hukum, jangan bicara perubahan untuk Indonesia Maju bila kita semua tidak dapat jujur dan menyadari kesalahan baik di tatanan parpol, para pemangku jabatan di negeri ini, para pendukung dan para pemilih semua harus jujur untuk kemajuan negeri ini,” pungkas Suriyanto.


Sumber : Pakar Hukum, Dosen Perguruan Tinggi, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn,

[jgd/red]

Pos terkait