Kejujuran dan Etika Politik Modal Untuk Membangun Bangsa

Kepentingan lainnya untuk mencapai sebesar-besar kemajuan bangsa dan negara dengan mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja,kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa.

Etika politik mempunyai tujuan kepada setiap pejabat dan elite politik untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya

Hal ini yang harus disadari oleh masyarakat pemilih, untuk cermat melihat dan mendalami rekam jejak calon Pemimpin Indonesia kedepan, apakah para calon sudah benar-benar berani jujur dan bersih dari permainan kotor many politik serta berani jujur mengungkap jati dirinya untuk maju sebagai Calon Pemimpin Masa depan Bangsa Indonesia yang besar dan komples dengan berbagai peasalahan yang harus di ayomi oleh pemimpin jujur.

Jika belum dapat melaksanakan Jurdil dalam mengikuti Kontestasi Pilpres di 2024 mendatang artinya kata perubahan dan maju tersebut hanya isapan jempol belaka, hal ini yang harus jadi tolak ukur pemilih milenial, Gen Z dan pemilih pemula.

Pemilihan Umum merupakan sarana perwujudan demokrasi sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Apabila Pemilu dilaksanakan secara demokratis maka setiap warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan pilihannya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai yang dimaksud pada UUD 1945 pasal 22E.

Pelaksanaan Pemilu yang aman dan damai merupakan harapan yang harus diwujudkan sehingga membutuhkan partisipasi dan kerjasama yang baik dari berbagai pihak.


Sumber : Oleh Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Pos terkait