GAYABEKASI.ID || BUKITTINGGI — Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat memerintahkan pendistribusian terbatas elpiji 3 kilogram atau tabung gas melon terkait langkanya bahan bakar tersebut di daerah setempat, Senin.
Wako Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendistribusian Gas LPG 3 kg bernomor 800/614/DISPERPERIN IV/2023 yang memuat aturan yang diprioritaskan bagi pangkalan.
“Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 kg hanya kepada Rumah Tangga Miskin yang terdaftar sebagai penduduk Kota Bukittinggi yang dibuktikan dengan KTP atau KK yang terdaftar,” kata Erman Safar.
Ia meminta pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual atau mendistribusikan kepada kalangan pengecer.
“Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 KG kepada pengecer,” kata Erman menegaskan.
Dalam aturan selanjutnya, Wako mengharapkan pihak pangkalan mendistribusikan LPG 3 KG sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).