Ketua DPRD Pessel Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Perjalanan Dinas di Sekwan Murni Miskomunikasi Aturan

GAYABEKASI.ID || PESSEL — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan), Ermizen memastikan tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) murni miskomunikasi aturan.

“Kami tegaskan itu karena ada miskomunikasi aturan, dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah miskomunikasi Perbup dari Bupati,” ungkap Ketua DPRD Pessel, Ermizen saat diwawancara KLIKPOSITIF, Selasa 6 Juni 2023

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah merupakan ketidak tahuan atas perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.

“Perbup yang lama perjalanan dinas 4 hari, tahun 2021 menjadi 3 hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama,” terangnya. 

Ia menjelaskan, saat ini terkait tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK tahun 2021 dalam pemeriksaan keuangan di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya. 

Terkait adanya kekeliruan yang  terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD. 

Pos terkait