Pemkab Pessel Abaikan Perintah KLHK RITentang Pencemaran Limbah PT KPS

GAYABEKASI.ID || PAINAN — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat tak kunjung menerapkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap PT Kemilau Permata Sawit (KPS) meski sebelumnya telah diminta oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Belum (diterapkan,red),” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan, Mukhridal melalui pesan WhatsApp, Senin.

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, belum diterapkannya sanksi kepada PT KPS karena pejabat instansi itu pada 27 April 2023 telah menyampaikan laporan perbaikan kinerja IPAL, dan hasil pengujian Laboratorium Baristand Industri Padang yang hasilnya tidak ada lagi yang melebihi baku mutu sesuai Permen LH Nomor 5 Tahun 2014.

“Sehubungan dengan hasil laboratorium sudah tidak ada lagi yang melebihi baku mutu, maka kami menyurati kembali Gakkum KLHK untuk meminta arahan lebih lanjut,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PETA, Didi Someldi Putra, menilai bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Pesisir Selatan kurang serius menangani kasus lingkungan hidup di daerah setempat.

Pos terkait