Diduga Limbah Pabrik PT Kemilau Cemarkan Lingkungan di Pessel

GAYABEKASI.ID | PESSEL, SUMBAR — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Barat mengatakan, pemerintah wajib memastikan adanya tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup dari pencemaran.

Direktur Walhi Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, kewajiban pemerintah dalam memastikan tanggung jawab pemulihan fungsi lingkungan hidup berdasarkan undang-undang
Ia menyebut, amanat undang-undang sebagai asas dan menjadi tanggung jawab negara dalam melaksanakannya.

Bacaan Lainnya

“Tanggung jawab negara. Ini termasuk di dalamnya pemerintah provinsi dan kabupaten dan seterusnya, “ungkap Wengki Purwanto pada Media Online Gayabekasi.id

Sebelumnya, warga di Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) menuntut adanya pemulihan fungsi lingkungan di Nagari Kubu Tapan segera dilakukan. Pemulihan fungsi dilakukan karena
adanya temuan sejumlah parameter tidak sesuai baku mutu atau melampaui standar baku mutu.

Parameter melampaui baku mutu ditemukan di belakang pabrik PT Kemilau Permata Sawit (KPS) yang diduga dari hasil pengelolaan limbah sawit. Hasil tersebut dinyatakan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Sumbar dari verifikasi lapangan 12 November 2022.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah harus bisa memahami secara menyeluruh tentang lingkungan hidup baik dan sehat, itu.

Ia mengatakan, lingkungan hidup baik dan sehat adalah merupakan hak asasi manusia, dan menjadi kewajiban pemerintah dan siapapun untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia, itu.

Pos terkait