Personel Koramil 0818 – 06 Sumberpucung Bersama Kepolisian Jajaran Polres Melakukan Penyekatan Terhadap Angkutan Yang Membawa Hewan Ternak

GAYABEKASI.ID | MALANG – Sebagai bentuk antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Malang, Personel Koramil 0818/06 Sumberpucung bersama Kepolisian jajaran Polres melakukan penyekatan terhadap angkutan yang membawa hewan ternak, Senin (25/7/2022).

Dalam penyekatan tersebut, petugas memutar balikkan angkutan kendaraan yang membawa hewan ternak kembali menuju ke Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya


Danramil Sumberpucung Kapten Cpl Pratikno mengatakan penyekatan ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi masuknya wabah PMK di Kabupaten Malang.

Oleh karena itu, sapi dari luar Kabupaten Malang dilarang masuk ke Kabupaten Malang agar tidak terjadi transmisi penularan PMK pada hewan ternak.


“Kami melakukan penyekatan di jalur Kabupaten Malang dan Blitar yang memang jalur ini sering digunakan untuk mengangkut ternak dari wilayah Blitar untuk dijual di wilayah Kabupaten Malang,” katanya.

“Hewan ternak yang dibawa tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan dan ada indikasi gejala awal terpapar PMK. Penyekatan ini kami lakukan agar tidak ada hewan yang terpapar PMK masuk ke Kabupaten Malang sehingga tidak terjadi penyebaran dan hewan yang sakit segera mendapat pengobatan,” pungkasnya.


Pos terkait