Hari Pelaut Sedunia 2022: Momentum yang Tepat Bagi Lahirnya UU Pelaut

Kondisi tersebut mengakibatkan saat ini pelaut-pelaut indonesia dicari untuk dapat mengisi posisi-posisi yang ditinggalkan. Tentunya hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi Para Pelaut Indonesia jika dapat dimanfaatkan,” tutur Capt. Hakeng 

“Melihat peran strategis pelaut seperti yang telah dijabarkan,  maka di momen Hari Pelaut Dunia tahun 2022, Saya memandang sudah saatnya Pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi Profesi Pelaut Indonesia dimanapun mereka bekerja.

Bacaan Lainnya

Sebab hingga saat ini, profesi pelaut  masih membutuhkan instrumen peraturan pendukung lain guna melindungi profesi yang dijalankan. Memang kehadiran UU. N0. 18 tahun 2017, dan diikuti PP No. 22 tahun 2022 terkait ‘Pekerja Migran’ dapat dilihat sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah terkait problematik yang dialami oleh Pelaut sebagai Pekerja Migran saat berada di luar negeri yang patut mendapat apresiasi.

Tapi jika kita melihat bahwa sebelumnya sudah ada : UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, UU No. 15 tahun 2016 tentang Pengesahan Marine Labour Convention, PP No. 7 tahun 2000 tentang kepelautan dan PM KKP No. 42 tahun 2016 tentang perjanjian kerja laut bagi awak kapal perikanan.

Maka sebetulnya yang lebih dibutuhkan oleh Pelaut Indonesia adalah sebuah undang-undang yang mampu merajut semua peraturan tersebut, karenanya saya mendorong Pemerintah guna merangkumnya menjadi satu undang-undang saja yaitu UU Pelaut,” pungkas Capt. Hakeng yang juga menjabat Sekretaris Jenderal di Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Maritim Indonesia (FORKAMI). (**)


Pos terkait