Di Dugaan Konflik Kepentingan Kades Lambangsari Dibalik Kebijakan Penerbitan Sertifikat Tanah Makam Jati Andan

GAYABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI – Kebijakan publik itu sangat dekat kaitannya dengan politik. Karena kebijakan publik itu dibuat oleh aktor-aktor yang memiliki kedudukan di politik, seperti halnya Kepala Desa yang merupakan Jabatan Politik di level desa, sabtu 28/05/2022.

Kebijakan publik itu tidak terlepas dari pengaruh pemerintah dan politik, karena sebuah kebijakan dibentuk oleh sekelompok orang yang memiliki kedudukan atau kekuasaan (pemerintah)

Bacaan Lainnya

dengan berlandaskan hukum dan tujuannya untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berkembang di masyarakat, dan sifatnya mengikat seluruh warga negara termasuk pemerintah.

Kebijakan publik tentang sertifikasi tanah makam Jatiandan seyogyanya tidak memicu polemik dan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana tidak memicu polemik, karena Sertifikat Tanah Makam Jatiandan atas nama perorangan, bukan atas nama “Pemerintahan Desa Lambangsari”.

Berdasarkan pada pemantauan Perkumpulan Baladaya, menunjukkan bahwa :

Pertama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,

telah melayangkan surat bernomor: No. TN. 02 006 440357 BCK 30-198 8 ke Pemerintah Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tertanggal 22 Oktober 2021 yang lalu,

Perihal Permohonan Izin Alih Status Penggunaan/Pelepasan Aset Atas Tanah Wakaf di Desa Lambangsari. Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terdapat aset tanah wakaf milik pemerintah desa

Lambangsari yang terletak di desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi akan terkena rencana trace jalan tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu Seksi 2B. Selanjutnya dalam surat tersebut, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jalan Bebas Hambatan,

Direktorat Jendral Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memohon agar Pemerintah Desa Lambang Sari dapat memproses izin alih status penggunaan/pelepasan tanah wakaf tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, bahwa lahan pemakaman Jati Andan yang terletak di Kp Buaran RT 003 RW 001 Desa Lambangsari telah terbit sertifikat tanah wakaf, tertuang dengan nama pribadi Kepala Desa Lambangsari (Pipit Haryanti, SEi) sebagai wakif dan dua nama pribadi dengan inisial “MYH dan AS”,

sebagai Nazir, dengan dasar pendaftaran berupa Surat Keputusan tanggal: 20 Desember 2021, No. 460/SK HAK WAKAF/PTSL 1305-4/XII/2021 peruntukan Taman Pemakaman Umum (TPU), seluas 15.000 m2.

Ketiga, Pada 14 Mei 2022, Pemerintahan desa lambangsari mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama, bermusyawarah guna menyelamatkan aset. Dalam musyawarah ini tidak dibahas tentang adanya surat dari PPK Pengadaan

Tanah Jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dan Keempat, Pemerintahan desa lambangsari membuat Surat tanpa nomor, tertanggal 27 Mei 2022 tentang klarifikasi Sertifikat Wakaf Jatiandan Atas Nama Perorangan. Dalam klarifikasinya memuat 7 poin, namun tidak ada point yang

memuat hal berkaitan dengan adanya surat dari PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu pada Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I, Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Atas hal tersebut di atas, Perkumpulan Baladaya menduga adanya konflik kepentingan dalam peningkatan status tanah makam Jatiandan menjadi sertifikat wakaf.

Untuk itu, Perkumpulan Baladaya meminta kepada: Penjabat Bupati Bekasi c.q Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi dan Camat Tambun Selatan agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa Lambangsari terkait pengamanan asset Tanah Makam Jatiandan;

Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi agar melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu(ADTT) atas proses pengamanan asset tanah makam Jatiandan;

Ombudsman Republik Indonesia agar melakukan Kajian atas proses pengamanan aseet tanah makam Jatiandan; dan

Aparat Penegak Hukum (APH) bidang Pertanahan agar melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap masalah ini. Dalam hal ditemukan unsur pidana, agar dilakukan penegakan hukum.

Ketua Umum Perkumpulan Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi


Penulis : Gusti Suryowigatyo

Pos terkait